Anggota Komisi IV minta pengkajian ulang kebijakan perhutanan sosial
DPR RI - Anggota Komisi VI DPR Siti Mukaromah meminta Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani dikaji kembali, karena dianggap menimbulkan keresahan pada kalangan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
"Saya meminta agar Permen ini dikaji ulang lagi, karena KLH sepertinya mau memaksakan, apalagi mau memasukan kelompok masyarakat baru. Ini harus dikaji ulang," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan Deputi bidang Agro dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Wahyu Kuncoro dan Dirut Perum Perhutani Denaldy Mulino Mauna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/9).
Ia menjelaskan, Indonesia memiliki hutan yang luas, sebagian masyarakatnya tinggal di wilayah tersebut. Menurutnya, Hutan yang dalam pengelolaan Perum Perhutani kondisinya belum sinkron antara pengelolaan perhutanan bersama LMDH. Kemudian muncul kebijakan Kementerian LHK Permen P.39 yang dianggap meresahkan LMDH.
"Karena P.39 ini memberikan wewenang Masyarakat Tani Hutan untuk mendapatkan lahan yang dapat mereka garap dan kelola, tetapi tidak melibatkan LMDH. Maka, banyak masyarakat mengadu untuk perlu diklarifikasi," ujarnya. ]
Menurut Siti, kehadiran BUMN, salah satunya ialah untuk titik kesejahteraan masyarakat. Jika kehadiran Perhutani itu bisa memberikan nilai kesejahteraan dengan berbagai hasil untuk masyarakat desa hutan, artinya Perhutani juga telah melakukan salah satu kerja, bukti nyata bahwa mereka meningkatkan kesejahteraan.
"Kalau ini betul-betul domainnya adalah untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia, khususnya yang ada atau tinggal di area Perhutani di daerah hutan, maka mereka harus menjadi bagian dari penerima manfaat," ungkapnya.
Diketahui, piloting implementasi perhutanan sosial, pemerintah telah menetapkan 2 lokasi piloting yang sudah siap di Pulau Jawa, yaitu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pemalang seluas 1.022 Ha dengan jumlah penggarap 789 orang dan KPH Probolinggo seluas 1.275,05 Ha dengan jumlah penggarap 686 orang.
Konsep Perhutanan Sosial diharapkan mampu mensejahterakan masyarakat sekitar hutan. Hal tersebut dengan pernyataan Presiden RI Jokowi.
"Hutan harus mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Konsep perhutanan sosial akan memberikan aspek legal masyarakat menanam di hutan rakyat. Semangat perhutanan sosial memunculkan keadilan sosial. Masyarakat hidup di perhutanan sembari melestarikan sumber daya hutan," ucapnya.
Sementara kondisi saat ini 25.863 desa di Indonesia berada di dalam kawasan hutan. 70 persen di antaranya menggantungkan hidup pada sumber daya hutan. 10,2 juta penduduk belum sejahtera di kawasan hutan karena tanpa aspek legal mengelola sumber daya hutan.
Upaya untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan dengan mengalokasikan 12,7 juta Ha untuk program perhutanan sosial, pemberian aspek legal izin pengelolaan hutan untuk penggarap lahan perhutanan sosial, serta sinergi kemitraan antara penggarap lahan dengan BUMN. (AMANDA FN)
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
28 September 2017 13:36 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
28 September 2017 13:36 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
28 September 2017 13:36 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
28 September 2017 13:36 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
28 September 2017 13:36
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman