Anggota Komisi III Nilai Jaksa Agung Telat Baru Pecat Pinangki
DPR RI - Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menilai, Kejaksaan Agung terlambat dalam mengambil keputusan untuk memecat Pinangki.
"Meskipun dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat," kata Hinca dalam siaran tertulisnya, Sabtu (7/8).
Pinangki di vonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021. Sementara baru resmi di pecat, per 5 Agustus 2021. Argumentasi dari Kejaksaan menyatakan bahwa proses pemecatan menunggu status inkracht setelah Jaksa dan Pinangki dipastikan tidak melakukan Kasasi.
"Padahal jangka waktu untuk mengajukan Kasasi hanya sebatas 14 Hari. Maka secara normatif, seyogyanya Keputusan Pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," jelasnya.
Tentu karena pemecatannya baru dilakukan, kata dia, kesan di publik tidak baik, karena mayoritas beranggapan bahwa Pinangki baru dipecat setelah desakan deras mengalir yang terakhir disampaikan MAKI yng mengungkap ke Publik fakta bahwa Pinangki masih menerima gaji dan masih berstatus ASN.
"Peristiwa ini wajib dievaluasi, bagaimanapun Kejaksaan RI adalah Lembaga Penegak Hukum sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Komisi III DPR RI mendorong perbaikan di tubuh Kejaksaan RI, agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara.
"Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk bertindak tegas. Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya. Ingat prinsip Equality before the law adalah kunci negara hukum berkeadilan," tuntasnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
07 Agustus 2021 11:38 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
07 Agustus 2021 11:38 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
07 Agustus 2021 11:38 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
07 Agustus 2021 11:38 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
07 Agustus 2021 11:38
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman