Anggota Komisi I: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Jangan Terburu-buru
DPR RI - Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) memang sangat penting dan mendesak, namun bukan berarti tidak dilakukan pembahasan yang mendalam alias terburu-buru.
Demikian diungkapkan Evita saat menjadi pembicara pada acara Forum Legislasi dengan tema 'Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS)' yang diselenggarakan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI bekerjasama dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8).
"Sebut saja tadi dikatakan adanya tumpang tindih kewenangan antara lembaga satu dan lembaga yang lain. Harus ada sinkronisasi dan harmonisasi terlebih dahulu. Karena selama ini sepertinya belum ada yang duduk bareng membahas hal ini," ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu
Sejatinya, lanjut Evita, ketika berbicara tentang siber tidak hanya semata ada di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) saja, namun juga ada Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, Polri, bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Nah, bagaimana mengintegrasikan setiap siber-siber yang ada tersebut ketika terjadi serangan, hal inilah yang belum diatur," tambahnya.
Undang-undang tersebut menurut Evita harus dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi terlebih dahulu. Bagaimana mengintegrasikan seluruh lembaga dan instansi yang terkait dalam siber. Sejauh ini Komisi I sebagai mitra dari BSSN malah belum diajak duduk bersama membahas RUU tersebut.
"Dari pada kita digugat di MK (Mahkamah Konstitusi) lagi, dirubah lagi, lebih baik dimatangkan saja dulu. Tidak mungkin duduk bareng dalam 1 bulan ke depan. Sehingga jika dikatakan targetnya bulan September RUU ini harus disahkan, saya ragu. Karena diperlukan detil dan isu-isu yang sangat sensitif. Intinya, UU ini kelak harus menjadi payung hukum untuk seluruh kegiatan siber yang ada serta mengintegrasikan seluruh badan instansi siber yang ada," pungkasnya.
Dalam forum tersebut juga sempat terungkap ada beberapa undang-undang yang tumpang tindih dengan RUU KKS yang masih dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 3, serta Pasal 2 Kepres Nomor 52 Tahun 2017. Disana dijelaskan Intelijen Negara memiliki peran yang sama dengan BSSN.
Kemudian Pasal 29 RUU KKS dengan Pasal 25, 26 pada UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara, disini sudah diatur negara tentang kerahasiaan intelejen, padahal di BSSN sendiri melakukan akses kepada perusahaan swasta berupa asuransi. Kemudian ada lagi Pasal 38 RUU KKS tentang penapisan konten overlapping dengan Kominfo, dan lain sebagainya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
13 Agustus 2019 15:04 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
13 Agustus 2019 15:04 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
13 Agustus 2019 15:04 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
13 Agustus 2019 15:04 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
13 Agustus 2019 15:04
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman