1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Anggota DPR Klarifikasi Polemik Isu Cetak Uang

Editor: Haris Kurniawan  20 Mei 2020 20:40
news/2020/05/20/168062/anggota-dpr-klarifikasi-polemik-isu-cetak-uang-200520s.jpg Gedung DPR

DPR RI - Berbagai argumentasi yang mendesak agar Bank Indonesia melakukan Quantitative Easing (QE) dengan mencetak sejumlah uang untuk masuk memberi Surat Utang Negara di pasar primer, menuai polemik. Pada mulanya, hal tersebut menguat sebagai respon kekhawatiran terjadinya resesi ekonomi yang disebabkan terus berlanjutnya pandemi virus Corona (Covid-19).

Mengklarifikasi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Ramson Siagian mengungkap bahwa berdasarkan pembahasan di berbagai rapat-rapat vitual yang telah dilakukan antara Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS, tidak semua Anggota DPR RI setuju dengan opsi tersebut.

"Saya termasuk yang tegas menolak usulan cetak uang tersebut, dan memang berkembang argumentasi oleh anggota tertentu seakan-akan kalau Quantitative Easing harus melakukan pencetakan uang besar-besaran, yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan triliun untuk keperluan stimulus dampak ekonomi Covid-19," kata Ramson dalam pernyataan tertulisnya kepada Parlementaria, Rabu (20/5).

Meski demikian, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menjelaskan bahwa proses perdebatan di rapat-rapat virtual sebagai proses demokrasi. "Sampai hari ini belum pernah ada rekomendasi resmi kepada Bank Indonesia agar melakukan Quantitative Easing dengan mencetak uang," imbuhnya.

Realitas sebenarnya, lanjut Ramson, Komisi XI telah mendesak Kemenkeu, Bank Indonesia, dan OJK untuk melakukan kombinasi antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter, sebagai respons dari perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan domestik. Ini sesuai dengan rapat-rapat yang berlangsung pada November dan Desember 2019 lalu, atau jauh sebelum munculnya Covid-19.

Melalui kebijakan tersebut, Ramson menjelaskan, Bank Indonesia melakukan jalur transmisi penurunan acuan suku bunga secara bertahap dan cukup signifikan yang pelaksanaan di perbankan didukung oleh OJK. Dari sisi kebijakan fiskal, usulan agar Menteri Keuangan bertahap menurunkan tarif pajak penghasilan dan kemudahan perpajakan.

"Kombinasi kebijakan moneter dan kebijakan fiskal tersebut sangat diperlukan untuk merespons potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan domestik pada akhir 2019. Ini antara lain untuk  mendorong peningkatan konsumsi masyarakat ataupun domestic consumption di waktu berikutnya  dan di satu sisi mendorong penguatan dari sisi supply," jelasnya.

Sementara sejak awal Maret 2020, Ramson menilai anatomi perekonomian nasional bergeser dengan cepat dengan bertambahnya belanja negara antara lain peningkatan stimulus dampak Covid-19, tetapi disisi lain potensi berkurangnya penerimaan negara terus berjalan secara signifikan.

"Otomatis defisit fiskal semakin melebar. Menteri Keuangan sempat menyampaikan bahwa defisit fiskal dan defisit APBN 2020 akan mencapai Rp852,9 triliun atau mencapai 5 persen dari PDB. Ini jelasn memerlukan pembiayaan yang besar dan otomatis akan menambah jumlah utang yang besar pula," jelasnya.

Meski demikan hingga saat ini, Ramson mengklarifikasi belum pernah ada kesimpulan rapat-rapat virtual Komisi XI DPR RI baik dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, yang menyebutkan usulan cetak uang kepada BI. Menurutnya proses ini perlu diperjelas setelah sejumlah pengamat dan ekonom, seperti Rizal Ramli, yang membuat persepsi publik.

"Proses ini perlu diperjelas karena belakangan Rizal Ramli dan beberapa ekonom serta pengamat menyampaikan persepsi publik seakan-akan Komisi XI DPR RI yang membuat kesimpulan mengusulkan cetak uang kepada Gubernur BI. Itulah antara lain sebabnya saya menuliskan artikel ini, sudah lama saya mengurangi bicara di publik terkecuali pada rapat-rapat di DPR RI," pungkasnya.

KOMENTAR ANDA