Anggota DPR Kena OTT KPK, Bamsoet Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
DPR RI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota Komisi VI DPR, Kamis (8/8). Diduga, anggota DPR tersebut terbelit kasus suap impor bawang putih. Dalam tindakannya, KPK menyita alat bukti transfer dan uang Dollar Amerika Serikat.
Terkait hal tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta KPK untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Mendorong KPK dalam melaksanakan tugasnya harus memperhatikan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence)," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8).
Selain itu, KPK juga diharapkan bisa memberikan kesamaan di mata hukum. Sehingga bisa mencegah terjadinya pengadilan di media massa.
"Agar tidak terjadi Trial By Press atau peradilan dengan penggunaan media yang bersifat publikasi massa untuk menggiring opini publik," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan, jika benar ada anggota DPR yang terkena OTT itu adalah tindakan pribadi. Serta bukan tindakan yang mewakili lembaga.
"Menyampaikan bahwa jika ada anggota DPR yang terkait dalam OTT tersebut, dipastikan bahwa hal tersebut merupakan tindakan perorangan dan bukan tindakan lembaga DPR RI," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyita bukti transaksi Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangkap (OTT) yang dilakukan sejak Rabu, 7 Agustus 2019 hingga Kamis, 8 Agustus 2019.
Selain menyita bukti transfer, tim penindakan juga mengamankan uang Dollar AS dari orang kepercayaan anggota DPR RI. Uang diduga akan diberikan kepada anggota DPR Komisi VI.
"Uang diduga rencana diberikan untuk seorang anggota DPR-RI dari komisi yang bertugas di bidang perdagangan, perindustrian, investasi dan lain-lain (Komisi VI)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/8).
Selain menyita uang, tim juga mengamankan 11 orang dalam operasi senyap kali ini. Penangkapan mereka diduga berkaitan dengan transaksi suap impor bawang putih.
Mereka yang diamankan di antaranya dari unsur swasta, pengusaha importir, supir dan orang kepercayaan Anggota DPR-RI, dan pihak lain.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
08 Agustus 2019 17:55 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
08 Agustus 2019 17:55 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
08 Agustus 2019 17:55 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
08 Agustus 2019 17:55 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
08 Agustus 2019 17:55
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman