Anggota DPR Dukung Kepala Desa Percepat Salurkan BLT
DPR RI - Anggota Komisi V DPR RI Ruslan M. Daud memberi support moril terhadap para kepala desa beserta perangkatnya yang sedang melakukan proses percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang mengalami dampak Covid-19.
"Ikhtiar keras para kepala desa dalam menyegerakan pencairan BLT yang bersumber dari Dana Desa adalah wujud kepedulian dan kepekaan sosial para pemimpin desa tersebut," ucap Ruslan dalam keterangan persnya, Senin (18/5).
Sebagaimana yang terjadi di dapilnya, Aceh II, para kepala desa beserta perangkatnya sangat memahami nilai kearifan lokal yang berlaku di Aceh. Di mana, kebutuhan belanja rumah tangga selalu membengkak di tiap-tiap hari-hari Besar Islam seperti tradisi Meugang dan Hari Raya Idul Fitri yang hanya tersisa beberapa hari lagi.
Ruslan pun memahami, para kepala desa juga mengalami beragam kesulitan, hambatan dan tantangan dalam proses pencairan dana BLT. "Sebab itu para Keuchik (kepala desa) yang juga merupakan mitra kerja saya di tingkat grassroots (akar rumput), pasti akan bergegas menyalurkan BLT agar bisa diterima masyarakatnya sebelum hari raya Idul Fitri 1441 H," ungkap politisi Fraksi PKB itu dengan yakin.
Lebih lanjut Ruslan menjelaskan bahwa saat ini Relawan Gampong (desa) Lawan Covid-19 di Aceh masih ada yang mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengaman sosial baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintahan desa. Hasilnya akan segera divalidasi, kemudian finalisasi data dan legalitas dokumen hasil pendataan yang sudah ditandatangani oleh kepala desa dan dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.
Ruslan berpendapat, apa yang sedang dilakukan oleh para kepala desa, khususnya di Aceh, sudah sesuai dengan intruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa yang isinya meminta seluruh kepala desa agar BLT dapat disalurkan sebelum tanggal 24 Mei 2020.
Surat Intruksi Menteri Desa PDTT tertanggal 15 Mei 2020 itu, menurut Ruslan, mempertegas kembali kewenangan desa yang juga tertuang dalam Permendesa Nomor 6 tahun 2020. Dimana, desa dapat langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan, apabila penyerahan dokumen keluarga penerima manfaat BLT Dana Gampong kepada Bupati/Wali Kota sudah melebihi 5 hari kerja.
Kepada Kementerian Sosial (Kemensos), Ruslan meminta agar dapat bersinergi dengan baik dalam proses peyaluran BLT yang bersumber dari Kemensos. Hal ini penting mengingat ada beberapa kepala desa yang menunda penyaluran BLT Dana Desa hingga BLT yang bersumber dari Kemensos disalurkan.
Kebijakan menunda sementara oleh kepala desa, tentunya punya alasan yang kuat. Salah satunya adalah menghindari konflik dan perlunya mewujudkan kebersamaan antar masyarakat.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa sumber BLT tidak hanya dari Dana Desa, tapi juga dari instansi lain. Sebab itu, penyalurannya harus serentak sehingga manfaat bisa dirasakan bersama-sama oleh seluruh masyarakat penerima," tutup Ruslan.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
19 Mei 2020 11:11 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
19 Mei 2020 11:11 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
19 Mei 2020 11:11
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman