Anggota DPR Desak Pemerintah Transparan Soal Anggaran Penanganan Covid-19
DPR RI - Anggaran Pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 serta aturan turunannya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, menjadi polemik di DPR RI maupun publik. Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati regulasi itu mengandung beberapa kontroversi dan harus mendapat catatan kritis.
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut memberikan dua catatan yang menurutnya paling krusial dalam Perppu tersebut. Catatan ini menurut Anis merupakan poin yang termasuk dalam catatan kritis fraksi partainya. Pertama, PKS berpendapat bahwa Perppu maupun aturan turunannya, yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2020, tidak memberikan komitmen yang jelas mengenai anggaran penanganan wabah Covid-19.
"Pemerintah berulangkali menyatakan akan menggelontorkan dana Rp 405,1 triliun, akan tetapi angka tersebut tidak pernah tercantum dalam berbagai aturan yang telah diturunkan. Fraksi PKS mendorong Pemerintah untuk lebih transparan dalam hal realokasi dan kebijakan anggaran dalam penanganan wabah Covid-19," kata Anis dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Selasa (5/5).
Selanjutnya, F-PKS menilai Perppu tersebut memiliki ketidakpastian akan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat menengah ke bawah, kalangan rentan, dan yang terdampak pandemi. Menurut Anis, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak memberikan banyak ruang bagi perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak dan belum masuk pada program keluarga harapan (PKH) serta belum menerima Kartu Sembako.
"Bahkan tidak ada satu pasal yang secara eksplisit menyatakan kebijakan anggaran terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan, dan terdampak tersebut. Sehingga alokasi Rp 405,1 triliun dikhawatirkan tidak akan banyak membantu bagi kehidupan mereka dan juga pada masa pemulihan nantinya," tegasnya.
Untuk itu, legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III ini mendesak Pemerintah untuk fokus membantu dan melindungi rakyat dari segala dampak musibah ini. Caranya tentu melalui bantuan-bantuan kesehatan dan bantuan sosial langsung yang segera disalurkan kepada rakyat terdampak.
"Fraksi PKS mendorong Pemerintah agar mengganti Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dengan Perppu yang memperhatikan dan memasukkan poin-poin dalam pendapat Fraksi PKS tersebut di atas agar tidak menimbulkan berbagai masalah yang merugikan keuangan negara dan rakyat dikemudian hari," jelas Anis.
Ia menekankan 2 catatan kritis yang disampaikan F-PKS terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020, menunjukkan sikap tegas F-PKS untuk mendahulukan kepentingan rakyat diatas kepentingan lain.
"Anggaran penanganan Covid-19, harus benar-benar dirasakan oleh rakyat dengan segera," pungkas Anis.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
06 Mei 2020 20:23 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
06 Mei 2020 20:23 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
06 Mei 2020 20:23
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman