Ambang Batas Parlemen Tak Perlu Dinaikkan
DPR RI - Diskursus menaikkan ambang batas parlemen dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dari 4 persen menjadi 7 persen, sebaiknya diurungkan. Tak perlu ada lagi kenaikan ambang batas, karena dikhawatirkan mengurangi prinsip keterwakilan masyarakat dalam pemilu. Angka 4 persen sudah sangat ideal.
Demikian disampaikan Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam rilisnya, Senin (1/6/2020). "Ambang batas tersebut tidak perlu dinaikkan lagi. Sebab, jika dinaikkan dikhawatirkan dapat mengurangi prinsip representasi. Akan ada banyak suara pemilih yang tidak bisa ditukar dengan kursi di parlemen."
Anggota Komisi IX DPR RI ini, berharap, rencana perubahan UU Pemilu sebaiknya mendengar langsung aspirasi masyarakat. "Menurut saya, semakin banyak kepentingan masyarakat yang terakomodir, maka UU tersebut akan semakin baik. Karena itu, tidak perlu buru-buru. Masih cukup waktu untuk mendengar dan menerima masukan dari masyarakat luas," seru Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu.
Ambang batas parlemen yang ada di dalam draf RUU Pemilu, lanjut Saleh, harus dibahas dan dikaji lebih dalam lagi. Yang tertulis di dalan draf itu belum final. Itu hanya rancangan awal saja. "Fraksi-fraksi belum diminta pandangannya. Masyarakat juga belum didengar masukan dan aspirasinya. Masih banyak waktu untuk mendiskusikan dan membahasnya," urai Saleh. Fraksi PAN di DPR, tempat Saleh bernaung, akan aktif mengajak publik mendiskusikan kembali ambang batas ini.
"Semangatnya adalah kebersamaan. Kalaupun ada niat penyederhanaan, tetapi tidak boleh melenceng jauh untuk menghabisi partai-partai tertentu. Kalau konsep penyederhanaan itu, saya kira semuanya memahami. Dan itu sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan, dalam setiap pembahasan UU pemilu, hal itu dilakukan agar lebih akomodatif. Alangkah indahnya jika ambang batas itu tidak dinaikkan lagi," tandasnya.
Bayangkan, tutur Saleh, kalau 7 persen, berapa kursi DPR RI yang akan melayang? Berapa suara masyarakat yang tidak bisa dikonversi dengan kursi? Jumlahnya bisa mencapai 40 kursi. Tentu itu tidak sedikit. Suara rakyat untuk memilih itu akan hilang dan diganti oleh partai-partai lain yang kebetulan suaranya lebih banyak.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
02 Juni 2020 13:51 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
02 Juni 2020 13:51 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
02 Juni 2020 13:51
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman