Ahmad Sahroni Minta Penembak Deki Dibawa ke Pengadilan

DPR RI - Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta penembak tersangka dugaan kasus perjudian di Solok Selatan, Sumatera Barat, Deki Susanto bisa diproses hingga proses pengadilan. Menurutnya, aksi penembakan itu tidak bisa ditoleransi. Terlebih jika benar dilakukan di depan keluarga tersangka.
"Ini adalah aksi brutal, menembak hingga tewas seorang DPO di depan keluarganya. Ini kejahatan yang tidak bisa ditolerir lagi," kata Sahroni dalam siaran tertulisnya, Senin (8/2).
Tidak hanya dibawa hingga proses persidangan, politisi Partai Nasdem ini juga meminta pelaku dicopot dari jabatannya.
"(Oknum) Polisi yang terlibat bukan hanya harus disanksi atau dicopot, tapi juga agar segera dimejahijaukan," katanya..
Pasalnya, kata dia, penggunaan senjata api dilakukan untuk keperluan melumpuhkan, bukan menembak hingga tewas seorang tersangkat atau DPO.
"Senjata api polisi itu bukan untuk membunuh tersangka atau DPO di tempat, bukan sampai menembak mati. Apalagi belum ada penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus korban, jadi ini memang benar-benar tindakan kriminal,” sambungnya.
Sahroni meyakini, kepolisian bakal bekerja maksimal untuk memproses perkara tersebut.
"Saya yakin Kapolri melalui Kapolda Sumatera Barat akan memproses hukum kasus penembakan brutal tersebut secara transparan dan akuntabel. Jadi kita percayakan kasus ini kepada Kepolisian, dengan tetap kita kawal dan awasi terus prosesnya. Pastinya, ini jadi pengingat juga agar polisi di mana saja tidak boleh brutal," tuntasnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
08 Februari 2021 21:01 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
08 Februari 2021 21:01 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
08 Februari 2021 21:01 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
08 Februari 2021 21:01 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
08 Februari 2021 21:01
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman